LAJNAH BAHTSUL KUTUB (LBK)

Ummat bertanya Ulama menjawab

Jumat, 23 Maret 2012

Undangan Bahtsul Masail di PP. At-Tafsir Batujajar 14 April 2012

Sekretariat : Jl. Raya Cihampelas No. 141 Bandung Barat Telp. (022)91618652.
e-mail : lb.kutub@gmail.com

No : 017/A/LBK/04/2012
Lamp : Masail Diniyah
Perihal : Undangan Bahtsul Masail Ke-14

Kepada Yth

1. Para Tokoh Pimpinan Pesantren
2. Para Cendekiawan Muslim
3. Para Kiyai & Santri se-Bandung Barat
di

tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji dan syukur ke hadlirat Allah SWT, sholawat serta salam semoga dilimpah curahkan kepada baginda alam Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga serta para sahabatnya.
Selanjutnya,kami informasikan bahwa LAJNAH BAHTSUL KUTUB (LBK) akan menyelenggarakan Bahtsul Kutub atau Bahtsul Masail para ulama se-Bandung Barat. Untuk kali ini kami mengundang al-mukarrom pada :

Hari : Sabtu, 14 April 2012
Jam : 8.00-Selesai
Tempat : PP. At-Tafsir - Kec. Batujajar
Kab. Bandung Barat

Demi suksesnya acara tersebut kami sangat berharap kehadiran al-mukarromin pada tempat dan waktunya, serta menyiapkan jawaban atas masail sebagaimana terlampir.
Demikian surat ini dibuat, semoga menjadi maklum dan terimakasih atas perhatiannya.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwami Thariq
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Bandung Barat, 4 April 2012

Hormat kami
LAJNAH BAHTSUL KUTUB (LBK)






HA. Saeful Mu’min


H. Hilman Farid Izzuddin






MATERI BAHTSUL MASAIL
DI PONPES ATTAFSIR BATUJAJAR BANDUNG BARAT
Sabtu, 14 April 2012

1. MEMINDAHKAN TANAH WAKAF BERUBAH UKURAN
a. Tashwir masalah
Sebut saja Amir (sebagai nadhir) mendapat tanah wakaf di suatu tempat misalnya di hutan atau tempat terpencil dengan ukuran 5000 m2 untuk pesantren. Tiba-tiba Amir memiliki niat agar tanah tersebut dipindahkan ke suatu tempat yang dipandang lebih bermanfaat dan lebih prospektif, tetapi harga tanahnya lebih mahal, setelah dihitung-hitung harga 5000 m2 itu akan menjadi 2000 m2 sementara ia tidak bisa bermusyawarah dengan wakif karena sudah meninggal.

b. Pertanyaan
1) Pada dasarnya sah kah memidahkan tanah wakaf atas inisiatif nadhir, tanpa bermusyawarah dengan wakif, kerena sudah meninggal?
2) Jika jawaban no. 1 sah, bagaimana jika ukuran luasnya menjadi berkurang, tetapi dipandang lebih bermanfaat dibanding tanah asal?

2. MASBUQ SHALAT MEMBUAT JAMA’AH BARU.
a. Tashwir masalah
Pahala berjama’ah shalat akan berlipat menjadi 27 derajat dibanding shalat sendirian (munfarid). Ini adalah nash tidak ada ikhitaf di kalangan umat Islam. Atas dasar inilah banyak terjadi masbuq membuat jama’ah baru atau dengan kata lain masbuq bermakmum kepada salah satu masbuq lainnya.
b. Pertanyaan:
1) Bolehkah masbuq bermakmum kepada masbuq lainnya?
2) Jika boleh apakah ia mendapat pahala dari jamaah barunya itu
3) Jika mendapat pahala, apakah pahala atau fadilah jamaah petama masih tetap terpelihara, atau malah batal oleh jamaah baru?
4) Mana yang lebih utama (afdal), apakah membuat jamaah lagi atau disempurnakan sendiri-sendiri?


CATATAN :
1. Setiap jawaban harus disertai dengan menyebutkan ma’khad/manqul ‘anhu (sumber pengambilan/literatur )dan di akhir acara di serahkan kepada moderator.
2. Kami sangat berharap kepada al-mukarrom membawa masail lalu diserahkan kepada kami untuk dijadikan materi Bahtsul Masail berikutnya. Terimakasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar