Sekretariat : Jl. Raya Cihampelas No. 141 Bandung Barat Telp. (022)91618652. e-mail : lajnahbahtsulkutub@yahoo.co.id
No. : 016/A/LBK/03/2012
Lamp. : Masail Diniyah
Hal : Undangan Bahtsul Masail
Kepada Yth
1. Para Tokoh Pimpinan Pesantren
2. Para Cendekiawan Muslim
3. Para Kiyai & Santri se-Bandung Barat
di
tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji dan syukur ke hadlirat Allah Swt, sholawat serta salam semoga dilimpah curahkan kepada baginda alam Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga serta para sahabatnya.
Selanjutnya, kami informasikan bahwa LAJNAH BAHTSUL KUTUB (LBK) akan menyelenggarakan Bahtsul Kutub atau Bahtsul Masail Ke 13 para ulama se-Bandung Barat. Untuk kali ini kami mengundang al-mukarrom pada :
Hari : Senin, 19 Maret 2012
Jam : 8.00-Selesai
Tempat : PP. Al-Falah Cikakak Kec. Cililin
Kab. Bandung Barat
Demi suksesnya acara tersebut kami sangat berharap kehadiran al-mukarromin pada tempat dan waktunya, serta menyiapkan jawaban atas masail sebagaimana terlampir.
Demikian surat ini dibuat, semoga menjadi maklum dan terimakasih atas perhatiannya.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwami Thariq
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Bandung Barat, 12 Maret 2012
Hormat kami
LAJNAH BAHTSUL KUTUB (LBK)
Ketua Sekretaris
HA. Saeful Mu’min H. Hilman Farid
MATERI BAHTSUL MASAIL LBK Ke 13
DI PONPES AL-FALAH CIKAKAK CILILIN
19 Maret 2012
1. MAKMUM MENEPUK BAHU ORANG YANG AKAN DIIMAMINYA.
a. Tashwir masalah
Ketika ada orang yang sedang shalat sendiri (munfarid), lalu datang orang lain dan berdiri di belakang dengan maksud akan bermakmum, sebelum takbiratulihram dia menepuk bahu orang yang diimaminya dengan tujuan memastikan apakah dia shalat fardu atau sunnah juga sekaligus untuk memberitahu bawa dia akan bermakmum agar orang tersebut merubah niatnya menjadi imam.
b. Pertanyaan
1) Apakah benar sebelum bermakmum harus menepuk bahu dahulu dengan maksud sebagaimana tersebut dalam tashwir masalah di atas ?
2) Apakah orang yang akan dimakmumi harus merubah niatnya menjadi imam, ? Jika ia tidak merubah niat apakah dapat pahala berjama’ah atau tidak?
2. JUAL BELI JATAH ARISAN.
a. Tashwir masalah
Hamid dan Joko keduanya menjadi anggota arisan. Pada satu giliran arisan jatuh di tangan Hamid, lalu giliran tersebut dibeli oleh joko. Misalnya uang arisan yang akan diterima Hamid itu Rp.500.000,-. Tetapi sehubungan sebelum hari buka arisan Hamid sangat membutuhkan uang, lalu minta temannya Joko untuk membeli ‘giliran arisan’- nya dengan harga Rp. 450.000, jadi ada selisih Rp. 50.000. Atau kasus lain, misalnya Joko membeli giliran arisan Hamid dengan harga lebih mahal seperti selisihnya Rp.50.000, menjadi Rp.550.000.
b. Pertanyaan:
Bolehkah aqad jual beli tersebut? Bagaimana hukum membeli giliran arisan seperti contoh di atas, berdasarkan al-Quran dan al-Hadits.
3. YANG LEBIH UTAMA DI LAKUKAN SETELAH SHALAT FARDHU
a. Tashwir Masalah
Sebahagian ummat Islam selesai shalat fardu ada yang membaca wiridan dan kemudian setelah selesai baru melaksanakan shalat sunnah (bagi shalat yang ada sunnah ba’diyahnya), ada juga yang sunnah ba’diyah dulu baru kemudian wiridan.
b. Pertanyaan:
Manakah yang lebih afdhal didahulukan setelah selesai shalat fardlu, wiridan atau shalat sunnah ba’diyah?
Catatan :
1. Setiap jawaban harus disertai dengan menyebutkan ma’khad/manqul ‘anhu (sumber pengambilan/literatur )dan di akhir acara di serahkan kepada moderator.
2. Kami sangat mengharapkan kepada para al-mukarrom yang mempunyai ‘masail’ agar menyampaikan kepada kami baik lisan maupun tulisan, Selajutnya kami akan mempertimbangkan untuk dibahas pada acara-acara Bahtsul Masail berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar