LAJNAH BAHTSUL KUTUB (LBK)

Ummat bertanya Ulama menjawab

Jumat, 18 Maret 2011

Materi Bahtsul Masail ke-7 LBK di PP. Banuraja Pangauban Batujajar, 27 Maret 2011/22 Rabi'ul Akhir 1432

Lajnah Bahtsul Kutub
Sekretariat : Jl. Raya Cihampelas No. 141 Kabupaten Bandung Barat (40562)
Tlp. 022 86862040, E-Mail : lb.kutub@gmail.com

Materi Bahtsul Masail ke-7 Lajnah Bahtsul Kutub
Di antara kesempurnaan Hukum Islam adalah tersedianya ruang yang cukup untuk menjawab atau solusi terhadap berbagai perkembangan permasalahan, sekalipun pada tempat dan waktu yang berbeda. Adapun di antara kewajiban para pemimpin ummat, termasuk para ajengan adalah memimpin, membimbing, mengarahkan dan atau memberikan contoh kepada mereka agar ber-Islam secara kaffah.
Secara syar’i, rasanya paradoks sekali apabila setelah susah payah mengajar mereka sehingga benar dalam ibadah mahdloh (wudlu, shalat, puasa, dll), namun kemudian membiarkan perut mereka diisi dengan makanan yang berasal dari hasil muamalah yang haram atau tidak jelas hukumnya. Sebagaimana Al-Hadits “Kullu lahmin ….”
Untuk itulah di antaranya LBK berupaya menyelenggarakan Bahtsul Masail atas berbagai permasalahan atau pertanyaan ummat. Wallahul muwaffiq ila aqwami thariq wa bihi nahtadi wa nasta’in !
Bagaimana dengan permasalahan di bawah ini ?

1. Akad dalam bermuamalah yang berkaitan dengan bank konvensional
a. Tashawur Masalah
Perkembangan bank syari’at khususnya di kota-kota besar cukup menggembirakan, namun perkembangan tersebut belum merata sampai ke kecamatan-kecamatan, tidak sebagaimana keberadaan bank konvensional. Sehingga dalam bermu’amalah ummat muslim baik secara terpaksa atau sukarela kebanyakan beruhubungan dengan bank konvensional tersebut. Bahkan banyak pula yang terpaksa berhubungan dengan bank keliling (rentenir).
Muamalah berkaitan dengan bank keliling (rentenir), dipastikan semua sepakat tentang keharamannya. Tetapi apabila meninjau ke dalam hal praktek akad dalam bank konvensional terdapat kemiripan dengan sebagian akad yang diajarkan oleh syara’. Umpamanya syarat pinjaman harus memiliki jaminan, hal ini mirip dengan gade atau rohnun. Demikian pula dalam simpanan terdapat keutungan yang mirip dengan bagi hasil dari mudlorobah.
b. Pertanyaan
(1) Apa saja syarat dan rukun rohnun/gade, mudlorobah, musyarokah dan murobahah ?
(2) Apakah menyimpan uang di bank konvensional dapat dikatagorikan dengan hukum mudlorobah, musyarokah, murobahah, atau lainnya ?
(3) Apakah meminjam uang dari bank konvensional dapat dikatagorikan dengan hukum gade atau rohnun ?
(4) Jika praktek akad dalam bank konvensional ternyata bertentangan dengan syara’, apa solusinya ?

2. Masalah orang yang masuk Islam se keluarga
a. Tashawur Masalah
Satu keluarga yang beragama Kristen, terdiri dari ayah, ibu, satu orang anak laki-laki kandung dan tiga orang anak perempuan kandung, setelah sekian lama hidup dan berkeluarga secara Kristen, kemudian mereka (semuanya tanpa kecuali) bersama-sama masuk Islam. Berkaitan dengan pertikahannya, terdapat kontroversi di masyarakat. Ada yang berpendapat pertikahannya harus diulang dengan alasan bahwa kafir kitabi zaman dahulu berbeda dengan kafir kitabi pada masa sekarang. Adapun wali nikah bagi ketiga anak perempuan kandungnya adalah wali hakim ?
b. Pertanyaan
(1) Macam-macam kafir bagaimanakah yang pertikahannya diakui oleh syara’, sehingga ketika mereka masuk Islam nikahnya tidak perlu diulang ? Dan kafir yang bagaimana pula yang pertikahannya tidak diakui oleh syara’ ?
(2) Masuk dalam katagori kafir yang manakah keluarga tersebut di atas?

3. Masalah WC komersil
a. Tashawur Masalah
WC atau jamban di tempat-tempat tertentu dalam perkembangan pemanfa’atannya mengalami perubahan yang bervariasi. Ada yang sengaja disediakan kencleng yang maksudnya telah ma’lum, bahkan di antaranya telah berubah menjadi lahan bisnis.
Abapila ditinjau dari sisi bisnis, maka dalam syari’at Islam harus jelas jenis muamalahnya, atau harus jelas pula niyatnya.
b. Pertanyaan
(1) Apa saja syarat dan rukun ijaroh (sewa) dan apa saja pula rukun jual beli menurut syara’?
(2) Jenis mu’amalah apa yang dapat ditasharufkan dalam hal bisnis WC ? Termasuk ijaroh, jual beli, atau jenis lainnya ?

Materi Bahtsul Masail ke-7 di PP. Banuraja Pangauban Batujajar, 27 Maret 2011 / 22 Rabi'ul Akhir 1432