LAJNAH BAHTSUL KUTUB (LBK)

Ummat bertanya Ulama menjawab

Sabtu, 29 Januari 2011

Undangan Bahtsul Masail ke-5

Lajnah Bahtsul Kutub
Sekretariat : Jl. Raya Cihampelas No. 141 Kabupaten Bandung Barat (40562)
Tlp. 022 86862040, E-Mail : lb.kutub@gmail.com

No : 05/LBK/I/2011
Lamp : Masail Diniyah
Perihal : Undangan

Kepada Yth
1. Para Tokoh Pimpinan Pesantren
2. Para Cendekiawan Muslim
3. Para Kiyai dan Santri se-Bandung Barat
di
tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji dan syukur ke hadlirat Allah SWT, sholawat serta salam semoga dilimpahkan kepada baginda alam Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga serta para sahabatnya.
Selanjutnya, perlu kami informasikan bahwa Lembaga Bahtsul Kutub (LBK) akan menyelenggarakan Bahtsul Kutub ke-5 pada :

Hari, Tanggal : Ahad, 30 Januari 2011
Pukul : 08.00 s.d. selesai
Tempat : d.a. Aj. Yusuf Sya’roni PP. Miftahul Ulum Al-Musri , Pasirpanjang RT 03 RW 01 Rancapanggung Cililin Bandung Barat 40562

Demi suksesnya acara tersebut kami mohon kehadiran al-mukarromin tepat waktu, serta menyiapkan jawaban atas masail sebagaimana terlampir.
Masail ini juga dapat diakses pada Blog : www.lbklajnahbahtsulkutub.blogspot.com adapun jawabannya dapat pula dikirim melalui E-Mail : lb.kutub@gmail.com
Demikian surat ini dibuat, semoga menjadi maklum, terimakasih atas perhatiannya.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwami Thariq
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Bandung Barat , 15 Januari 2011


Lajnah Bahtsul Kutub




HA. Saeful Mu’min (Ketua)
Hilman F. Izzuddin (Sekretaris)

Jumat, 14 Januari 2011

Turut Berduka Cita

LAJNAH BAHTSUL KUTUB :
MENGUCAPKAN
INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI ROJI'UN
Atas Wafatnya
AL-MUKAROM KH. YAYAT RUCHIYAT SIROJ
Sesepuh Nahdlatu Ulama Jawa Barat / Pimpinan Ponpes Al-Bidayah Cangkorah Batujajar Bandung Barat
wafat Hari Sabtu, 15 Januari 2011/10 Shafar 1432 H Pukul 02.30
Allahummaghfir lahu warhamhu wa'afihi wa'fu 'anhu

Kamis, 13 Januari 2011

Rencana Materi Bahtsul Masail ke-5 Bulan Januari 2011 LBK

Lajnah Bahtsul Kutub
Sekretariat : Jl. Raya Cihampelas No. 141 Kabupaten Bandung Barat (40562)
Tlp. 022 86862040, E-Mail : lb.kutub@gmail.com

Materi Bahtsul Masail ke-5 Lajnah Bahtsul Kutub
Di antara kesempurnaan Hukum Islam adalah  tersedianya ruang yang cukup untuk mengikuti berbagai perkembangan dan menjawab berbagai permasalahan, sekalipun pada tempat dan waktu yang berbeda,
Bagaimana dengan perkembangan dan permasalahan di bawah ini ?
1.      Masalah Zakat Profesi

a.      Tashawur Masalah

Salah satu  perkembangan dalam hukum Islam adalah masalah zakat yang berhubungan dengan pekerjaan.  Semula banyak pekerjaan hanya terbatas sebagai pengabdian yang tidak menghasilkan pendapatan, namun sekarang pekerjaan tersebut telah berubah menjadi profesi atau mata pencaharian yang menghasilkan pendapatan, seperti PNS, Dokter, Pengacara, Arsitek, Mubaligh, dan lain-lain.
Sebagaimana tercantum dalam kitab-kitab fiqh, masalah zakat hanya terbatas pada 7 (tujuh) macam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun harta yang dihasilkan dari pekerjaan atau profesi  tidak termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Apabila dibandingkan nilai atau jumlah penghasilan dari pertanian umpamanya, penghasilan sebuah profesi jauh lebih besar. Dalam hal ini nampak terjadi ketidakadilan.

b.      Pertanyaan

(1)   Apakah harta dari penghasilan sebuah profesi wajib dikeluarkan zakatnya ?
(2) Apabila dari harta tersebut pada poin (1) wajib dikerluarkan zakatnya. Apakah termasuk salah satu dari tujuh macam harta zakat, seperti mengilhaqkannya dengan zakat tijaroh ? Atau menjadi satu jenis zakat tersendiri, yang kemudian oleh sebagian ulama masa kini disebut zakat profesi, bahkan telah dimasukan dalam Undang-Undang Zakat  No. 38 Tahun 1999  ?
(3)  Apabila dari  harta tersebut pada poin (1) wajib dikeluarkan zakatnya. Bagaimanakah cara perhitungan zakatnya, dari bruto (penghasilan kotor) atau netto (penghasilan bersih) setelah dikurangi oleh kebutuhan pokok (primer)?




2.      Masalah Haji

a.      Tashawur Masalah

Pelaksanaan jumroh aqobah tanggal 10 Dzulhijjah atau jumroh ula, wustho dan aqobah tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dalam Buku Tuntunan Praktis Perjalanan Ibadah Haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI tidak dijelaskan waktunya secara rinci, kapan mulai dan berakhirnya. Adapun dalam prakteknya di lapangan, pihak maktab dan petugas menganjurkan dan atau melarang  jama’ah dari Indonesia agar tidak melaksanakan jumrah pada waktu afdlol, dengan alasan bahwa pada waktu tersebut memiliki resiko yang tinggi.  
Akibat ketidakjelasan kapan waktu mulai dan waktu berakhir dan adanya anjuran/larangan pada waktu afdlol, banyak jama’ah haji yang melontar jumrah disembarang waktu, seperti dalam jumrah aqabah ada yang melaksanakannya pada lewat tengah malam, sebelum shubuh, setelah shubuh, waktu dhuha, waktu dzhuhur dan ashar pada tanggal 10 Dzulhijjah, bahkan ada yang melaksanakannya setelah maqhrib, isya, dan lewat tengah malam hari tanggal 11 Dzulhijjah. Demikian juga waktu jumrah tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Sehingga pada waktu bersamaan seperti waktu maghrib pada malam tanggal 11 ada jama’ah yang jumroh aqobah untuk tanggal 10 dan ada pula yang jumroh untuk tanggal 11. Atau pada waktu maghrib tanggal 12 ada yang jumroh untuk tanggal 11 dan ada juga yang jumroh untuk tanggal 12.

b.      Pertanyaan

(1) Apakah pelaksanaan jumrah dapat dilakukan di sembarang waktu, atau ada batasannya, kapan mulai dan kapan berakhir ?
(2) Selain waktu afdlol, apakah dalam pelaksanaan jumroh terdapat klasifikasi lainnya, seperti waktu wajib, jawaz, makruh,  dan haram ?

Minggu, 02 Januari 2011

THOLAQ DAN PROBLEMATIKANYA oleh HA. Saeful Mu'min


Sebagaimana dima'lumi bahwa tujuan nikah dalam konsepsi Islam bukan hanya memenuhi kebutuhan biologis semata, tetapi jauh lebih tinggi dan luas nilainya, yaitu dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan hidup dan kehidupan manusia, termasuk kebutuhan psikologis, sosiologis, bahkan kebutuhan ekonomis dan politis. Sebab bagi manusia dewasa banyak persoalan hidup dan kehidupannya yang tidak dapat diselesaikan dengan siapapun, kecuali bersama istri atau suami dan keluarga. Artinya banyak persoalan hidup dan kehudupan manusia yang tidak dapat diselesaikan dengan siapapun, kecuali hanya dapat dijawab secara memuaskan oleh suami atau istri dan keluarga. Itulah sebabnya diantara tujuan nikah yang cukup representatif dan cerdas adalah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 1/1974, yaitu :
"Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan tujuan membentuk keluaga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Tujuan nikah ini sejalan dengan Al-Qur'an Surat Al-Rum Ayat 21, yang artinya : "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung merasa tentram kepadanya, dan jadikan di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir"
Berdasarkan Ayat di atas, pernikahan merupakan keterikatan dua pihak yang dilandasi mawwaddah (cinta yang penuh kelapangan terhadap kekurangan pasangannya sebagai bagian hidupnya), rahmah (kasih sayang dengan perasaan saling memiliki sebagai pilihan yang terbaik), dan sakinah (ketenangan, ketentraman, kekompakkan , harmonis dan terbuka). Dalam Al-Qur`an pernikahan adalah status suami istri yang diikat dalam ijab qabul dinilai sebagai perjanjian yang kokoh (mitsaqon gholidhon) antara dua manusia. Surat An-nisa(4) Ayat 21.
"Bagaimana kamu akan mengambilnya kembalinya, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kokoh".
Namun demikian pada kenyataannya tidak semua pasangan suami istri atau rumah tangga mampu mencapai tujuan nikah tersebut. Banyak di antaranya yang terpaksa atau secara suka rela untuk bercerai, lengkap dengan berbagai alasannya, karena memang apabila telah memiliki alasan-alasan tertentu, syara` memperbolehkan seorang suami menceraikan istrinya, atau istri menggugat cerai kepada suaminya.
Dalam pemahaman dan keyakinan masyarakat yang telah melekat sejak lama secara turun menurun dan sulit dirobah berdasarkan yang mereka pelajari dari kitab-kitab fiqh, bahwa tholak itu adalah hak suami, ketika seorang suami akan menjatuhkan tholak, ia tidak memerlukan persyaratan yang rumit, cukup hanya mengucapkan suatu kalimat yang di dalamnya terdapat kata tholaq atau kata tertentu lainnya yang memiliki arti yang sama dengan tholak. Dengan mengucapan kata tholak atau kata tertentu lainnya, maka tholak tersebut dipastikan jatuh sekalipun tanpa niyat, atau dengan main-main atau bercanda. Salah satunya berdasarkan pada hadist Nabi saw , yang artinya:
"Dari Abi Hurairah r.a : Telah bersabda Rosulullah saw. : Ada tiga yang sungguhnya berarti sungguh dan bercandanyapun berarti sungguh, yaitu nikah, tholak, dan ruju`. Telah meriwayatkan hadist ini Imam yang empat, kecuali Imam Nasa`i, dan menshahihkan hadist ini Imam Hakim"
Hal ini kotradiktif sekali dengan Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 , yang menurut Bab VII Pasal 39 Ayat 1 atau Kompilasi Hukum Islam Bab XVI Pasal 115 , menyatakan bahwa : "Penceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan setelah pengadilan bersangkutan berusaha dan tidak berhenti mendamaikan kedua belah pihak".
Saya sendiri berkeyakinan bahwa tujuan undang-undang ini baik, dan dipastikan telah melalui proses pertimbangan yang matang berdasarkan kaidah-kaidah yang dibenarkan oleh syara'. Namun karena syara' sendiri memberikan fasilitas bagi adanya perubahan apabila telah memenuhi persyaratannya. (Al-Hukumu yadurru ma'a ilatihi- hukum berubah serta perubahan ilatnya). Terlebin undang-undang ini telah terlalu lama, hampir lebih dari 26 tahun, dipastikan telah jauh tertinggal dari perubahan kultur dan perkembangan ilmu, termasuk fiqh.
Dengan demikian, di samping adanya hal yang kontradiktif ini sebagaimana diuraikan di atas, yang mengharuskan adanya upaya mencari solusinya, juga agar Undang-Undang No. 1/1974 tidak ketinggalan zaman.
Hendaknya difahami dan disadari bahwa sebuah undang-undang atau berbagai peraturan apapun jangan sampai hanya ada di tingkat ideal atau alam hayalan belaka, tetapi seharusnya hidup di alam realita, ya'ni sejalan dengan keyakinan masyarakat yang diaturnya. Sebab hidup di alam realita lebih baik dari pada hidup di alam hayalan.

Sabtu, 01 Januari 2011

PENGURUS LBK

Selesai acara bahtsul masail ke-4 di Pondok Pesantren Miftahul Hasanah Al-Musri, Perlas Desa Bongas Kec. Cililin Kab. Bandung Barat. Berdiri : Hilman Farid (Sekretaris LBK ke-2 dari kiri), KH. Maulana ZA (Penasehat LBK ke-3), KH. Abdul Majid ( Penasehat LBK ke-3 dari kanan). Duduk : HA Saeful Mu'min dan Cecep Suryana (Ketua dan Wakil Sekretaris, ke-2 dan 3 dari kiri).