LAJNAH BAHTSUL KUTUB (LBK)

Ummat bertanya Ulama menjawab

Kamis, 13 Januari 2011

Rencana Materi Bahtsul Masail ke-5 Bulan Januari 2011 LBK

Lajnah Bahtsul Kutub
Sekretariat : Jl. Raya Cihampelas No. 141 Kabupaten Bandung Barat (40562)
Tlp. 022 86862040, E-Mail : lb.kutub@gmail.com

Materi Bahtsul Masail ke-5 Lajnah Bahtsul Kutub
Di antara kesempurnaan Hukum Islam adalah  tersedianya ruang yang cukup untuk mengikuti berbagai perkembangan dan menjawab berbagai permasalahan, sekalipun pada tempat dan waktu yang berbeda,
Bagaimana dengan perkembangan dan permasalahan di bawah ini ?
1.      Masalah Zakat Profesi

a.      Tashawur Masalah

Salah satu  perkembangan dalam hukum Islam adalah masalah zakat yang berhubungan dengan pekerjaan.  Semula banyak pekerjaan hanya terbatas sebagai pengabdian yang tidak menghasilkan pendapatan, namun sekarang pekerjaan tersebut telah berubah menjadi profesi atau mata pencaharian yang menghasilkan pendapatan, seperti PNS, Dokter, Pengacara, Arsitek, Mubaligh, dan lain-lain.
Sebagaimana tercantum dalam kitab-kitab fiqh, masalah zakat hanya terbatas pada 7 (tujuh) macam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun harta yang dihasilkan dari pekerjaan atau profesi  tidak termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Apabila dibandingkan nilai atau jumlah penghasilan dari pertanian umpamanya, penghasilan sebuah profesi jauh lebih besar. Dalam hal ini nampak terjadi ketidakadilan.

b.      Pertanyaan

(1)   Apakah harta dari penghasilan sebuah profesi wajib dikeluarkan zakatnya ?
(2) Apabila dari harta tersebut pada poin (1) wajib dikerluarkan zakatnya. Apakah termasuk salah satu dari tujuh macam harta zakat, seperti mengilhaqkannya dengan zakat tijaroh ? Atau menjadi satu jenis zakat tersendiri, yang kemudian oleh sebagian ulama masa kini disebut zakat profesi, bahkan telah dimasukan dalam Undang-Undang Zakat  No. 38 Tahun 1999  ?
(3)  Apabila dari  harta tersebut pada poin (1) wajib dikeluarkan zakatnya. Bagaimanakah cara perhitungan zakatnya, dari bruto (penghasilan kotor) atau netto (penghasilan bersih) setelah dikurangi oleh kebutuhan pokok (primer)?




2.      Masalah Haji

a.      Tashawur Masalah

Pelaksanaan jumroh aqobah tanggal 10 Dzulhijjah atau jumroh ula, wustho dan aqobah tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dalam Buku Tuntunan Praktis Perjalanan Ibadah Haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI tidak dijelaskan waktunya secara rinci, kapan mulai dan berakhirnya. Adapun dalam prakteknya di lapangan, pihak maktab dan petugas menganjurkan dan atau melarang  jama’ah dari Indonesia agar tidak melaksanakan jumrah pada waktu afdlol, dengan alasan bahwa pada waktu tersebut memiliki resiko yang tinggi.  
Akibat ketidakjelasan kapan waktu mulai dan waktu berakhir dan adanya anjuran/larangan pada waktu afdlol, banyak jama’ah haji yang melontar jumrah disembarang waktu, seperti dalam jumrah aqabah ada yang melaksanakannya pada lewat tengah malam, sebelum shubuh, setelah shubuh, waktu dhuha, waktu dzhuhur dan ashar pada tanggal 10 Dzulhijjah, bahkan ada yang melaksanakannya setelah maqhrib, isya, dan lewat tengah malam hari tanggal 11 Dzulhijjah. Demikian juga waktu jumrah tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Sehingga pada waktu bersamaan seperti waktu maghrib pada malam tanggal 11 ada jama’ah yang jumroh aqobah untuk tanggal 10 dan ada pula yang jumroh untuk tanggal 11. Atau pada waktu maghrib tanggal 12 ada yang jumroh untuk tanggal 11 dan ada juga yang jumroh untuk tanggal 12.

b.      Pertanyaan

(1) Apakah pelaksanaan jumrah dapat dilakukan di sembarang waktu, atau ada batasannya, kapan mulai dan kapan berakhir ?
(2) Selain waktu afdlol, apakah dalam pelaksanaan jumroh terdapat klasifikasi lainnya, seperti waktu wajib, jawaz, makruh,  dan haram ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar