LAJNAH BAHTSUL KUTUB (LBK)
Ummat bertanya Ulama menjawab
Selasa, 01 Mei 2012
Sekretariat : Jl. Raya Cihampelas No. 141 Bandung Barat Telp. (022)86862040
e-mail : lb.kutub@gmail.com
Nomor : 018/A/LBK/05/2012
Lampiran : Masail Diniyah
Perihal : Undangan Bahtsul Masail ke-15
Kepada Yth. :
1. Para Tokoh Pimpinan Pesantren
2. Para Cendekiawan Muslim
3. Para Kiyai & Santri se-Bandung Barat
di
Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji dan syukur ke Hadlirat Allah Saw., sholawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda alam Nabi Besar Muhammad Saw, keluarga serta para sahabatnya.
Selanjutnya, bahwa LAJNAH BAHTSUL KUTUB (LBK) bekerja sama dengan Aliansi Gerbang Cermat, NU dan GP Ansor akan menyelenggarakan Bahtsul Masail Ke-15 yang diikuti oleh para ulama se-Bandung Barat. Untuk itu kami mengundang al-mukarromiin kiranya berkenan hadir pada :
Hari : Ahad, 13 Mei 2012
Pukul : 08.00 - selesai
Tempat : Masjid Al-Irsyad Kotabaru Parahyangan Padalarang
Kab. Bandung Barat
Demi suksesnya acara tersebut kami sangat berharap kehadiran al-mukarromiin tepat pada waktunya, serta menyiapkan jawaban atas masail sebagaimana terlampir.
Demikian surat ini dibuat, semoga menjadi maklum dan terimakasih atas perhatiannya.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwami Thariq
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Bandung Barat, 1 Mei 2012
Hormat kami
PENGURUS
LAJNAH BAHTSUL KUTUB (LBK)
HA. Saeful Mu’min
H.Hilman Farid Izzuddin
MATERI BAHTSUL MASAIL
DI AL-IRSYAD KOTABARU PARAHYANGAN PADALARANG
Ahad, 13 Mei 2012
1. DISTRIBUSI ZAKAT FITRAH KEPADA MUSTAHIQ OLEH BAZ TERTUNDA HINGGA MELEWATI HARI RAYA
a. Tashwir Masalah
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang ditaklifkan kepada setiap orang muslim. Memberikan zakat ini kepada mustahiqnya ada yang langsung oleh muzakki ada yang melalui Badan Amil Zakat. (BAZ). Zakat yang sudah terkumpul di UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) langsung dibagikan ke mustahiqnya pada saat itu, tetapi zakat sisa yang disetor ke UPZ Desa sampai ke BAZDA Kabupaten sejumlah kurang-lebih 15 %, pendistribusian ke mustahiqnya sudah di luar waktu 1 pekan bahkan berbulan-bulan setelah Hari Raya.
b. Pertanyaan
1) Apakah zakat fitrah yang diberikan kepada Amil Zakat sebelum shalat id, tetapi disampaikannya kepada mustahiq setelah shalat id dihukumi sah?
2) Bolehkah zakat fitrah diberikan oleh Amil Zakat kepada mustahiqnya setelah shalat id?
2. KESEPAKATAN BAYAR UTANG BER-LEBIH SEBELUM AKAD
a. Tashwir Masalah
Sebut saja A mau meminjam uang kepada B. A mengutarakan maksudnya kepada B hari Kamis bahwa ia mau pinjam uang sejumlah Rp 50.000,- dan ia sanggup membayar lebih tetapi angkanya tidak disebutkan, kemudian disetujui oleh B. Besoknya ya’ni Hari Jum’at terjadilah akad pinjam-meminjam antara A dan B atas sejumlah uang Rp. 50.000,- Pada waktu akad, A tidak mensyaratkan harus dibayar lebih, demikian pula B tidak mengulang kata-kata kesanggupannya akan membayar lebih besar dari jumlah utang.
b. Pertanyaan:
1) Apakah membayar utang lebih berdasar kesepakatan yang terjadi sebelum akad itu riba ? (Adapun pada saat akad tidak disebutkan).
2) Selanjutnya bagaimana pula hukumnya, jika pensyaratan itu datang dari B (yang meminjamkan) lalu disetujui oleh A
3) Apakah ada perbedaan hukum, antara kesepakatan membayar utang lebih yang besarannya ditentukan misalnya Rp. 60.000 dengan yang tidak ditentukan?
4) Bagaimana jika pensyaratan kinayah itu itu diucapkan oleh A (yang meminjam) pada waktu akad( fi shulbil aqdi) ?
5) Adakah perbedaan hukum antara pensyaratan berupa kinayah misalnya B berkata “ Ya teu nanaon asal kudu ngarti bae engke mayar hutangna..” dengan pensyaratan yang jelas misal A berkata : “ Asal kudu mayar Rp. 60.000,- ?
6) Bagaimana jika A menekan B, dengan meminta lebih di saat B membayar utang, yang kemudian B rela/mengikutinya ?
3. HUKUM TIDAK MEMBAYAR PAJAK
a. Tashwir Masalah
Biaya belanja Negara besumber dari kekayaan alam negara tersebut dan iuran yang terkumpul dari warganya. Iuran inilah yang disebut dengan pajak. Oleh sebab itu ta’rif pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin Negara. Jika mengacu pada ayat 59 QS Al-Nisa : “ Hai orang-orang beriman taatlah kepada Allah, dan taatlah kepada Rasul dan ulil amri....” Jelas dalam ayat tersebut mengandung pengertian bahwa taat kepada ‘kebijakan’ ulil amri (pemerintah) diperintah oleh Allah Swt. Diantara aturan pemerintah ini adalah pajak.
b. Pertanyaan:
Apa hukumnya tidak membayar pajak?. Dalam hal ini apakah orang yang berstatus ‘wajib pajak’ yang tidak mau membayar pajak sudah membangkang terhadap ayat 59 QS Al-Nisa tersebut?
4. JAMA SHALAT DI ARAFAH DAN DI MINA
a. Tashwir Masalah
Hukum bergatung pada illat sebagaimana kaidah al-hukmu yaduru ma'al illah. Jama shalat illatnya adalah safar. Dan safar-nya harus safar jawaz bukan safar haram yang mencapai 2 marhalah. Mekah-Arafah jaraknya tidak mencapai 2 marhalah, tetapi sering terjadi para hujaj menjama shalat di kedua tempat ini.
b. Pertanyaan:
Bolehkah para hujjaj yang sudah menjadi mukimin di Mekah melakukan shalat jama di Arafah dan Mina?
5. MENJUAL AIR MANI BINATANG UNTUK INSEMINASI BUATAN
a. Tashwir Masalah
Pengertian inseminasi buatan intinya adalah pembuahan rekayasa oleh kerja manusia dimana sperma jantan dimasukkan ke dalam rahim betina untuk tujuan pembuahan. Inseminasi buatan biasanya terdapat pada produksi sapi. Sapi jantan diambil spermanya lalu dimasukkan ke penampung besar berisi cairan (plasma) zat tertentu, kemudian plasma ini dimasukkan kedalam alat yang disebut straw sebesar sapu lidi dan panjangnya sekitar 7-12 cm. Cara seperti ini sangat efektif karena satu kali sapi jantan mengeluarkan sperma maka bisa dihasilkan beribu-ribu straw, satu straw inilah untuk satu pembuahan sapi betina.
b. Pertanyaan:
Bolehkah menjual sperma jantan yang sudah dikemas sedemikian rupa dalam straw ini?
6. SHALAT SUNAT IHRAM HAJI ATAU UMRAH PADA WAKTU- WAKTU HARAM DI LUAR TANAH HARAM.
a. Tashwir Masalah
Shalat sunat terbagi kepada dua yaitu shalat sunat yang memiliki sebab dan shalat sunat yang tidak memiliki sebab. Shalat sunat yang memiliki sebab ada dua yaitu ada yang sebabnya mendahului ( mutaqaddim), dan ada yang sebabnya kemudian (mutaakhkhir). Untuk daerah selain tanah haram, shalat sunat yang memiliki sebab mutaakhkhir tidak boleh dilakukan pada 5 waktu haram ( yaitu; ketika matahari tepat pada titik kulminasi, sesudah asar, sesudah subuh, saat matahari tenggelam dan saat matahari terbit). Diantara shalat sunat dzi mutaakhkhir adalah shalat sunat ihram haji dan umrah
b. Pertanyaan:
1. Bolehkah shalat sunat ihram haji dilakukan di miqat pada 5 waktu haram?
2. Apakah miqat sudah termasuk tanah haram atau tanah halal?
7. PASANG KAWAT GIGI DENGAN TUJUAN PENGHIAS GIGI (TAZYIN)
a. Tashwir Masalah
Saat ini lagi ngetrend memasang kawat gigi terutama dikalangan perempuan. Setelah mereka ditanyakan tentang motifnya ternyata jawabnya macam-macam. Ada yang bertujuan agar gigi tumbuh rapih, dan ada yang hanya sekedar style atau fasion saja.
b. Pertanyaan:
Apa hukumnya pasang kawat gigi yang motifnya hanya unuk penghias gigi saja?
Catatan :
1. Soal nomor 1 s.d. 3 adalah materi bahtsul masail ke-15 di Masjid Al-Irsyad Kotabaru Parhyangan.
2. Soal nomor 4 s.d. 7 direncanakan sebagai materi bahtsul masail yang ke-16
3. Kami sagat berterima kasih apabila al-Mukarom berkenan mengajak/ menyebarkan/ menginformasikan undangan kepada para kiyai lainnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
terima kasih atas permasalahan-permasalahan yang disajikan dalam blog antum ini, sehingga ana dapat mengambila manfaat darinya.
BalasHapus