Sekretariat : Jl. Raya Cihampelas No. 141 Bandung Barat Telp. (022)91618652.
e-mail : lb.kutub@gmail.com
No : 017/A/LBK/04/2012
Lamp : Masail Diniyah
Perihal : Undangan Bahtsul Masail Ke-14
Kepada Yth
1. Para Tokoh Pimpinan Pesantren
2. Para Cendekiawan Muslim
3. Para Kiyai & Santri se-Bandung Barat
di
tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji dan syukur ke hadlirat Allah SWT, sholawat serta salam semoga dilimpah curahkan kepada baginda alam Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga serta para sahabatnya.
Selanjutnya,kami informasikan bahwa LAJNAH BAHTSUL KUTUB (LBK) akan menyelenggarakan Bahtsul Kutub atau Bahtsul Masail para ulama se-Bandung Barat. Untuk kali ini kami mengundang al-mukarrom pada :
Hari : Sabtu, 14 April 2012
Jam : 8.00-Selesai
Tempat : PP. At-Tafsir - Kec. Batujajar
Kab. Bandung Barat
Demi suksesnya acara tersebut kami sangat berharap kehadiran al-mukarromin pada tempat dan waktunya, serta menyiapkan jawaban atas masail sebagaimana terlampir.
Demikian surat ini dibuat, semoga menjadi maklum dan terimakasih atas perhatiannya.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwami Thariq
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Bandung Barat, 4 April 2012
Hormat kami
LAJNAH BAHTSUL KUTUB (LBK)
HA. Saeful Mu’min
H. Hilman Farid Izzuddin
MATERI BAHTSUL MASAIL
DI PONPES ATTAFSIR BATUJAJAR BANDUNG BARAT
Sabtu, 14 April 2012
1. MEMINDAHKAN TANAH WAKAF BERUBAH UKURAN
a. Tashwir masalah
Sebut saja Amir (sebagai nadhir) mendapat tanah wakaf di suatu tempat misalnya di hutan atau tempat terpencil dengan ukuran 5000 m2 untuk pesantren. Tiba-tiba Amir memiliki niat agar tanah tersebut dipindahkan ke suatu tempat yang dipandang lebih bermanfaat dan lebih prospektif, tetapi harga tanahnya lebih mahal, setelah dihitung-hitung harga 5000 m2 itu akan menjadi 2000 m2 sementara ia tidak bisa bermusyawarah dengan wakif karena sudah meninggal.
b. Pertanyaan
1) Pada dasarnya sah kah memidahkan tanah wakaf atas inisiatif nadhir, tanpa bermusyawarah dengan wakif, kerena sudah meninggal?
2) Jika jawaban no. 1 sah, bagaimana jika ukuran luasnya menjadi berkurang, tetapi dipandang lebih bermanfaat dibanding tanah asal?
2. MASBUQ SHALAT MEMBUAT JAMA’AH BARU.
a. Tashwir masalah
Pahala berjama’ah shalat akan berlipat menjadi 27 derajat dibanding shalat sendirian (munfarid). Ini adalah nash tidak ada ikhitaf di kalangan umat Islam. Atas dasar inilah banyak terjadi masbuq membuat jama’ah baru atau dengan kata lain masbuq bermakmum kepada salah satu masbuq lainnya.
b. Pertanyaan:
1) Bolehkah masbuq bermakmum kepada masbuq lainnya?
2) Jika boleh apakah ia mendapat pahala dari jamaah barunya itu
3) Jika mendapat pahala, apakah pahala atau fadilah jamaah petama masih tetap terpelihara, atau malah batal oleh jamaah baru?
4) Mana yang lebih utama (afdal), apakah membuat jamaah lagi atau disempurnakan sendiri-sendiri?
CATATAN :
1. Setiap jawaban harus disertai dengan menyebutkan ma’khad/manqul ‘anhu (sumber pengambilan/literatur )dan di akhir acara di serahkan kepada moderator.
2. Kami sangat berharap kepada al-mukarrom membawa masail lalu diserahkan kepada kami untuk dijadikan materi Bahtsul Masail berikutnya. Terimakasih
LAJNAH BAHTSUL KUTUB (LBK)
Ummat bertanya Ulama menjawab
Jumat, 23 Maret 2012
Selasa, 13 Maret 2012
LBK (LAJNAH BAHTSUL KUTUB): Undangan Bahtsul Masail di PP. Al-Falah Cililin, 1...
LBK (LAJNAH BAHTSUL KUTUB): Undangan Bahtsul Masail di PP. Al-Falah Cililin, 1...: Sekretariat : Jl. Raya Cihampelas No. 141 Bandung Barat Telp. (022)91618652. e-mail : lajnahbahtsulkutub@yahoo.co.id No. : 016/A/LBK/03/2...
Undangan Bahtsul Masail di PP. Al-Falah Cililin, 19 Maret 2012
Sekretariat : Jl. Raya Cihampelas No. 141 Bandung Barat Telp. (022)91618652. e-mail : lajnahbahtsulkutub@yahoo.co.id
No. : 016/A/LBK/03/2012
Lamp. : Masail Diniyah
Hal : Undangan Bahtsul Masail
Kepada Yth
1. Para Tokoh Pimpinan Pesantren
2. Para Cendekiawan Muslim
3. Para Kiyai & Santri se-Bandung Barat
di
tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji dan syukur ke hadlirat Allah Swt, sholawat serta salam semoga dilimpah curahkan kepada baginda alam Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga serta para sahabatnya.
Selanjutnya, kami informasikan bahwa LAJNAH BAHTSUL KUTUB (LBK) akan menyelenggarakan Bahtsul Kutub atau Bahtsul Masail Ke 13 para ulama se-Bandung Barat. Untuk kali ini kami mengundang al-mukarrom pada :
Hari : Senin, 19 Maret 2012
Jam : 8.00-Selesai
Tempat : PP. Al-Falah Cikakak Kec. Cililin
Kab. Bandung Barat
Demi suksesnya acara tersebut kami sangat berharap kehadiran al-mukarromin pada tempat dan waktunya, serta menyiapkan jawaban atas masail sebagaimana terlampir.
Demikian surat ini dibuat, semoga menjadi maklum dan terimakasih atas perhatiannya.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwami Thariq
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Bandung Barat, 12 Maret 2012
Hormat kami
LAJNAH BAHTSUL KUTUB (LBK)
Ketua Sekretaris
HA. Saeful Mu’min H. Hilman Farid
MATERI BAHTSUL MASAIL LBK Ke 13
DI PONPES AL-FALAH CIKAKAK CILILIN
19 Maret 2012
1. MAKMUM MENEPUK BAHU ORANG YANG AKAN DIIMAMINYA.
a. Tashwir masalah
Ketika ada orang yang sedang shalat sendiri (munfarid), lalu datang orang lain dan berdiri di belakang dengan maksud akan bermakmum, sebelum takbiratulihram dia menepuk bahu orang yang diimaminya dengan tujuan memastikan apakah dia shalat fardu atau sunnah juga sekaligus untuk memberitahu bawa dia akan bermakmum agar orang tersebut merubah niatnya menjadi imam.
b. Pertanyaan
1) Apakah benar sebelum bermakmum harus menepuk bahu dahulu dengan maksud sebagaimana tersebut dalam tashwir masalah di atas ?
2) Apakah orang yang akan dimakmumi harus merubah niatnya menjadi imam, ? Jika ia tidak merubah niat apakah dapat pahala berjama’ah atau tidak?
2. JUAL BELI JATAH ARISAN.
a. Tashwir masalah
Hamid dan Joko keduanya menjadi anggota arisan. Pada satu giliran arisan jatuh di tangan Hamid, lalu giliran tersebut dibeli oleh joko. Misalnya uang arisan yang akan diterima Hamid itu Rp.500.000,-. Tetapi sehubungan sebelum hari buka arisan Hamid sangat membutuhkan uang, lalu minta temannya Joko untuk membeli ‘giliran arisan’- nya dengan harga Rp. 450.000, jadi ada selisih Rp. 50.000. Atau kasus lain, misalnya Joko membeli giliran arisan Hamid dengan harga lebih mahal seperti selisihnya Rp.50.000, menjadi Rp.550.000.
b. Pertanyaan:
Bolehkah aqad jual beli tersebut? Bagaimana hukum membeli giliran arisan seperti contoh di atas, berdasarkan al-Quran dan al-Hadits.
3. YANG LEBIH UTAMA DI LAKUKAN SETELAH SHALAT FARDHU
a. Tashwir Masalah
Sebahagian ummat Islam selesai shalat fardu ada yang membaca wiridan dan kemudian setelah selesai baru melaksanakan shalat sunnah (bagi shalat yang ada sunnah ba’diyahnya), ada juga yang sunnah ba’diyah dulu baru kemudian wiridan.
b. Pertanyaan:
Manakah yang lebih afdhal didahulukan setelah selesai shalat fardlu, wiridan atau shalat sunnah ba’diyah?
Catatan :
1. Setiap jawaban harus disertai dengan menyebutkan ma’khad/manqul ‘anhu (sumber pengambilan/literatur )dan di akhir acara di serahkan kepada moderator.
2. Kami sangat mengharapkan kepada para al-mukarrom yang mempunyai ‘masail’ agar menyampaikan kepada kami baik lisan maupun tulisan, Selajutnya kami akan mempertimbangkan untuk dibahas pada acara-acara Bahtsul Masail berikutnya.
No. : 016/A/LBK/03/2012
Lamp. : Masail Diniyah
Hal : Undangan Bahtsul Masail
Kepada Yth
1. Para Tokoh Pimpinan Pesantren
2. Para Cendekiawan Muslim
3. Para Kiyai & Santri se-Bandung Barat
di
tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji dan syukur ke hadlirat Allah Swt, sholawat serta salam semoga dilimpah curahkan kepada baginda alam Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga serta para sahabatnya.
Selanjutnya, kami informasikan bahwa LAJNAH BAHTSUL KUTUB (LBK) akan menyelenggarakan Bahtsul Kutub atau Bahtsul Masail Ke 13 para ulama se-Bandung Barat. Untuk kali ini kami mengundang al-mukarrom pada :
Hari : Senin, 19 Maret 2012
Jam : 8.00-Selesai
Tempat : PP. Al-Falah Cikakak Kec. Cililin
Kab. Bandung Barat
Demi suksesnya acara tersebut kami sangat berharap kehadiran al-mukarromin pada tempat dan waktunya, serta menyiapkan jawaban atas masail sebagaimana terlampir.
Demikian surat ini dibuat, semoga menjadi maklum dan terimakasih atas perhatiannya.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwami Thariq
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Bandung Barat, 12 Maret 2012
Hormat kami
LAJNAH BAHTSUL KUTUB (LBK)
Ketua Sekretaris
HA. Saeful Mu’min H. Hilman Farid
MATERI BAHTSUL MASAIL LBK Ke 13
DI PONPES AL-FALAH CIKAKAK CILILIN
19 Maret 2012
1. MAKMUM MENEPUK BAHU ORANG YANG AKAN DIIMAMINYA.
a. Tashwir masalah
Ketika ada orang yang sedang shalat sendiri (munfarid), lalu datang orang lain dan berdiri di belakang dengan maksud akan bermakmum, sebelum takbiratulihram dia menepuk bahu orang yang diimaminya dengan tujuan memastikan apakah dia shalat fardu atau sunnah juga sekaligus untuk memberitahu bawa dia akan bermakmum agar orang tersebut merubah niatnya menjadi imam.
b. Pertanyaan
1) Apakah benar sebelum bermakmum harus menepuk bahu dahulu dengan maksud sebagaimana tersebut dalam tashwir masalah di atas ?
2) Apakah orang yang akan dimakmumi harus merubah niatnya menjadi imam, ? Jika ia tidak merubah niat apakah dapat pahala berjama’ah atau tidak?
2. JUAL BELI JATAH ARISAN.
a. Tashwir masalah
Hamid dan Joko keduanya menjadi anggota arisan. Pada satu giliran arisan jatuh di tangan Hamid, lalu giliran tersebut dibeli oleh joko. Misalnya uang arisan yang akan diterima Hamid itu Rp.500.000,-. Tetapi sehubungan sebelum hari buka arisan Hamid sangat membutuhkan uang, lalu minta temannya Joko untuk membeli ‘giliran arisan’- nya dengan harga Rp. 450.000, jadi ada selisih Rp. 50.000. Atau kasus lain, misalnya Joko membeli giliran arisan Hamid dengan harga lebih mahal seperti selisihnya Rp.50.000, menjadi Rp.550.000.
b. Pertanyaan:
Bolehkah aqad jual beli tersebut? Bagaimana hukum membeli giliran arisan seperti contoh di atas, berdasarkan al-Quran dan al-Hadits.
3. YANG LEBIH UTAMA DI LAKUKAN SETELAH SHALAT FARDHU
a. Tashwir Masalah
Sebahagian ummat Islam selesai shalat fardu ada yang membaca wiridan dan kemudian setelah selesai baru melaksanakan shalat sunnah (bagi shalat yang ada sunnah ba’diyahnya), ada juga yang sunnah ba’diyah dulu baru kemudian wiridan.
b. Pertanyaan:
Manakah yang lebih afdhal didahulukan setelah selesai shalat fardlu, wiridan atau shalat sunnah ba’diyah?
Catatan :
1. Setiap jawaban harus disertai dengan menyebutkan ma’khad/manqul ‘anhu (sumber pengambilan/literatur )dan di akhir acara di serahkan kepada moderator.
2. Kami sangat mengharapkan kepada para al-mukarrom yang mempunyai ‘masail’ agar menyampaikan kepada kami baik lisan maupun tulisan, Selajutnya kami akan mempertimbangkan untuk dibahas pada acara-acara Bahtsul Masail berikutnya.
Senin, 12 Maret 2012
Senin, 05 Maret 2012
KUMPULAN MASAIL YANG TELAH DIBAHAS OLEH LBK
KUMPULAN MASAIL LBK
1. TERJEMAH IJAB NIKAH
2. MENIKAHKAN ORANG GILA DENGAN ORANG GILA
3. IMAM DAN KHATIB JUM’AT DENGAN ORANG BERBEDA.
4. PAJAK
5. HUKUM ROKOK
6. SHALAT ‘ID OLEH IMAM WANITA UNTUK JAMAAH WANITA
7. AQIQAH UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL
8. WANITA MASIH DALAM IDAH PERGI HAJI
9. MASALAH BURDAH
10. MENERIMA UANG PEMBERIAN DARI CALON
11. ZAKAT PROFESI
12. MASALAH JUMRAH
13. ISMA’UN NAFS (MEMPERDENGARKAN BACAAN SHALAT KEPADA DIRI SENDIRI)
14. KRITERIA BILANGAN 40 ORANG AHLI SHALAT JUM’AT
15. HUKUM MENYIMPAN UANG DAN BEKERJA DI BANK
16. MEMBACA TASLIM (ALAIHISSALAM) DALAM SHALAT.
17. AQAD MU’AMALAH PADA BANK KONVENSIONAL
18. PASANGAN SUAMI ISTRI MASUK ISLAM, HARUSKAH PERKAWINANNYA DIULANG?
19. WC KOMERSIL
20. KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI BERUPA FOTO ATAU GAMBAR VISUAL DALAM KESAKSIAN (SYAHADAH)
21. MEMBANGUN TOWR SELULER DAN PEMANCAR RADIO/TV DI ATAP MASJID
22. BERMAKMUM KEPADA IMAM BERBEDA MAZHAB
23. ZAKAT PADI BAGI PETANI YANG BERNIAT BISNIS
24. ANAK ZINA ILHAQ KEPADA SIAPA
25. PENENTUAN AWAL RAMADHAN
26. BADAN ATAU LAJNAH AMIL ZAKAT YANG TAK BER-SK PEMERINTAH
27. HUKUM KOPI LUWAK
28. SHALAT UTAQO
29. BERLEBARAN IKUT-IKUTAN
30. WAKAF SELURUH HARTA TANAH
31. QURBAN DARI UANG PEMDA
32. GANJA SEBAGAI PENYEDAP RASA
33. PEMANFAATAN MAQBARAH MUSABBALAH
34. SIFAT ‘ADALAH 2 ORANG SAKSI DALAM PERNIKAHAN
35. JUAL-BELI JATAH ARISAN.
1. TERJEMAH IJAB NIKAH
2. MENIKAHKAN ORANG GILA DENGAN ORANG GILA
3. IMAM DAN KHATIB JUM’AT DENGAN ORANG BERBEDA.
4. PAJAK
5. HUKUM ROKOK
6. SHALAT ‘ID OLEH IMAM WANITA UNTUK JAMAAH WANITA
7. AQIQAH UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL
8. WANITA MASIH DALAM IDAH PERGI HAJI
9. MASALAH BURDAH
10. MENERIMA UANG PEMBERIAN DARI CALON
11. ZAKAT PROFESI
12. MASALAH JUMRAH
13. ISMA’UN NAFS (MEMPERDENGARKAN BACAAN SHALAT KEPADA DIRI SENDIRI)
14. KRITERIA BILANGAN 40 ORANG AHLI SHALAT JUM’AT
15. HUKUM MENYIMPAN UANG DAN BEKERJA DI BANK
16. MEMBACA TASLIM (ALAIHISSALAM) DALAM SHALAT.
17. AQAD MU’AMALAH PADA BANK KONVENSIONAL
18. PASANGAN SUAMI ISTRI MASUK ISLAM, HARUSKAH PERKAWINANNYA DIULANG?
19. WC KOMERSIL
20. KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI BERUPA FOTO ATAU GAMBAR VISUAL DALAM KESAKSIAN (SYAHADAH)
21. MEMBANGUN TOWR SELULER DAN PEMANCAR RADIO/TV DI ATAP MASJID
22. BERMAKMUM KEPADA IMAM BERBEDA MAZHAB
23. ZAKAT PADI BAGI PETANI YANG BERNIAT BISNIS
24. ANAK ZINA ILHAQ KEPADA SIAPA
25. PENENTUAN AWAL RAMADHAN
26. BADAN ATAU LAJNAH AMIL ZAKAT YANG TAK BER-SK PEMERINTAH
27. HUKUM KOPI LUWAK
28. SHALAT UTAQO
29. BERLEBARAN IKUT-IKUTAN
30. WAKAF SELURUH HARTA TANAH
31. QURBAN DARI UANG PEMDA
32. GANJA SEBAGAI PENYEDAP RASA
33. PEMANFAATAN MAQBARAH MUSABBALAH
34. SIFAT ‘ADALAH 2 ORANG SAKSI DALAM PERNIKAHAN
35. JUAL-BELI JATAH ARISAN.
Langganan:
Postingan (Atom)