LAJNAH BAHTSUL KUTUB (LBK)

Ummat bertanya Ulama menjawab

Jumat, 15 April 2011

Naskah Bahtsul Masail ke-8 di Lio Buner (Ust. Ridwan), 25 April 2011

Lajnah Bahtsul Kutub
Sekretariat : Jl. Raya Cihampelas No. 141 Kabupaten Bandung Barat (40562)
Tlp. 022 - 86862040, E-Mail : lb.kutub@gmail.com

Materi Bahtsul Masail ke-8 Lajnah Bahtsul Kutub
Di antara kesempurnaan Hukum Islam termasuk hasil istimbat Ulama Mujtahid adalah tersedianya bahan dan ruang yang cukup untuk menjawab sekaligus menjadi solusi terhadap berbagai perkembangan permasalahan, termasuk pada tempat dan waktu yang berbeda.
Selanjutnya diantara kewajiban para pemimpin ummat, termasuk para ajengan adalah memimpin, membimbing, mengarahkan dan atau memberikan contoh (uswah hasanah) kepada mereka agar ber-Islam secara kaffah.
Untuk itulah, LBK berupaya menyelenggarakan Bahtsul Masail atas berbagai permasalahan atau pertanyaan ummat.
Wallohul muwaaffiq ilaa aqwamiththoriq wabihi nahtadi wanasta’in
Bagaimana dengan permasalahan di bawah ini ?

1. Masalah Qosidah Burdah
a. Tashowur Masalah
Qosidah Burdah karangan AL-IMAM AL-BUSYIRI adalah sekumpulan syair yang berisi pujian-pujian kepada Nabi Muhammad SAW. Di kalangan kita sudah menjadi tradisi/kebiasaan untuk membacanya pada setiap waktu dan tempat dalam berbagai ritual keagamaan seperti khitanan, dan terutama pada bulan Maulid Nabi Muhammad Saw.
Namun bagi sebagian kalangan muncul pendapat bahwa Qosidah Burdah itu mengandung syirik, seperti yang dikemukakan oleh H. Mahrus Ali dalam bukunya yang berjudul “Mantan Kyai NU menggugat sholawat dan dzikir“. Alasan mereka bahwa beberapa bait dalam Qosidah Burdah mengandung unsur kesyirikan. Di antaranya bait yang menyatakan bahwa Rosululloh Saw. memiliki kemampuan yang hanya boleh dimiliki oleh Alloh Swt. sebagai beriktu:

إن لم يكن في معادي أخذا بيدي فضلا وإلا فقل يازلة القدم

)INLAM YAKUN FII MA’ADY ‘AKHIDZAN BIYADY # FADHLAN WA ILLA FAQUL YAA ZALLATALQODAM ……. dan seterusnya (Qosidah Burdah, Hal.171)
b. Pertanyaan
(1) Benarkah bait di atas tadi mengandung unsur kesyirikan ?
(2) Adakah batasan dalam memuji Nabi Saw. sehingga tidak masuk kategori ithro ( berlebih-lebihan ) dalam memuji yang dilarang oleh Nabi Saw. sendiri?

2. Masalah menerima uang dari Caleg (Calon Legislatif), Calon Presiden atau lainnya.
a. Tashawur Masalah
Dalam memilih pimpinan atau kepala pemerintahan di negara kita, mulai dari tingkat bawah (desa, red.) sampai pada level eksekutif dan legislatif pada era demokrasi ini, semuanya melalui mekanisme pemilihan umum secara langsung. Akibatnya masing-masing calon/kandidat berusaha melalui berbagai cara untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya, namun terkadang menghalalkan segala cara seperti membagi-bagikan uang (money politic) kepada masyarakat/tokoh masyarakat dan juga para Kyai/Ajengan. Pada kenyataannya banyak konstituen yang menerima uang tersebut pada waktu memilih di tempat pencoblosan, ternyata tidak memilih calon/kandidat yang memberi uang tadi.
b. Pertanyaan
(1) Bagaimana hukum memberi dan menerima uang dari calon/kandidat diatas ?
(2) Bagaimana hukum memilih calon yang telah memberi uang ?
(3) Bagaimana pula hukumnya apabila ia tidak memilih calon yang telah memberi uang?
(4) Bagamana solusi terbaik agar pemberi dan penerima tidak terjerumus pada perbuatan dosa akibat money politic itu?
Lajnah Bahtsul Kutub
Sekretariat : Jl. Raya Cihampelas No. 141 Kabupaten Bandung Barat (40562)
Tlp. (022) 86862040, E-Mail : lb.kutub@gmail.com

No. : 08/LBK/IV/2011
Lamp. : Masail Diniyah
Perihal : Undangan

Kepada Al-Mukarom :
1. Para Kiyai dan Pimpinan Pesantren
2. Para Cendekiawan Muslim
3. Para Santri se-Bandung Barat
di
Tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji dan syukur kita panjatkan kehadlirat Allah Swt., baik ketika anugerah melimpah, maupun pada sa’at musibah dan cobaan menimpa, Alhamdulillah ala kulli hal.
Sholawatullah wa salaamuhu semoga selamanya terus bertambah dan bertambah atas Baginda Alam Nabi Muhammad SAW, keluarga, shahabat serta seluruh ummatnya hingga akhir zaman.
Selanjutnya, perlu kami informasikan bahwa Lajnah Bahtsul Kutub (LBK) akan menyelenggarakan Bahtsul Masail ke-8 pada :

Hari, Tanggal : Senin, 25 April 2011 / 21 Jumadil Awwal 1432
Pukul : 08.00 s.d. selesai
Tempat : Majlis Ta’lim Mursyidul Falah (Pimpinan Ustadz Ridwan)
d/a. Kmp. Lio, Buner RT 01 RW 05
Desa Tanjungjaya Kecamatan Cihampelas
Kabupaten Bandung Barat 40562

Demi suksesnya acara tersebut kami mohon kehadiran Al-Mukarromin tepat pada waktunya, serta menyiapkan jawaban atas masail sebagaimana terlampir. Setiap jawaban harus didasarkan atas referensi kitab/rujukan (Maroji’).
Masail ini juga dapat diakses pada Blog : www.lbklajnahbahtsulkutub.blogspot.com adapun jawabannya dapat pula dikirim melalui E-Mail : lb.kutub@gmail.com
Demikian surat ini dibuat, semoga menjadi maklum, terimakasih atas perhatiannya.
Wallohul Muwaffiq Ila Aqwami Thoriq
Wassalamu ’Alaikum Wr.Wb.
Cihampelas, 08 April 2011 M
04 Jumadil Ula 1432 H



H.A. Saeful Mu’min Hilman F. Izzuddin
Ketua Sekretaris